![]() |
1. Sejarah Patroli Keamanan Sekolah Di Indonesia
Didasarkan oleh rasa
memiliki terhadap sekolah didalam menjaga ketertiban dan keamanann nya,
maka para pelajar mewujudkan hal tersebut kedalam suatu wadah organisasi
guna mempermudah pengkoodinasiannya. Untuk itulah maka pada tanggal 5
mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah .
Pada saat itulah ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan
Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut. Untuk memperluas
ruang lingkup dari tugas Polisi Keamanan Sekolah, maka pada tanggal 5
juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli
Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo.
Ruang lingkup dari Patroli Keamanan Sekolah mengalami peluasan dan
penyempitan. Tugas disempitkan dalam bidang keamanan, Dimana tugas yang
diemban Patroli Keamanan Sekolah hanya sebagai pengawas atau pemantau
dari tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk
selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu
pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan
Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
2. Pengertian Umum Tentang PKS
PKS adalah singkatan
dari Patroli Keamanan Sekolah jika kita mendengar kata Patroli, tentunya
kita teringat tugas-tugas pengawasan daerah sesuai dengan perincian
tugas yang dibebankannya, Misalnya Patroli Jalan Raya (PJR) adalah
patroli Polisi Lalu Lintas yang tugasnya mengadakan pengawasan keamanan,
ketertiban, kelancaran lalu lintas sepanjang jalan tersebut. Begitu
pula PKS tidak jauh beda tugasnya dengan PJR tetapi yang membedakannya
adalah ruang lingkup tugasnya, PJR bertugas disepanjang jalan raya
sedangkan PKS di lingkungan sekolah serta jalan menuju ke sekolah.
- PKS adalah suatu organisasi yang merupakan wadah partisipasi para pelajar (SLTP/SLTA) yang berminat di bidang kelalu lintasan di bawah naungan kepolisian
- Organisasi adalah sekelompok orang terdiri dari dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk mencapai mufakat
- Berbadan sehat dan tidak cacat
- Berhasrat tebal dan sanggup menjadi anggota PKS yang baik
- Dipilih oleh guru/Pembina/wali kelas
- Mendaptkan izin dari orang tua
- Bersedia mengikuti berbagai jenis pendidikan PKS
- Dengan sukarela dan tidak mengajukan tuntunan ketentuan yang telah ditetapkan
- Akan menjungjung tinggi serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
- Akan menjungjung tinggi harkat dan martabat Patroli Kemanan Sekolah
- Dengan rasa sukarela akan berbakti kepada para pelajar pada khususnya dan masyarakat pemakai jalan pada umumnya.
- Akan bekerja dengan penuh berdisiplin serta tekun sehinga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan benar-benar terwujud.
Sebagai upaya menanamkan
kesadaran hukum dan peraturan-peraturan lalu lintas sedini mungkin
kepada para remaja umumnya dan pelajar pada khususnya, sehingga kelak
dikemudian hari akan menjadi generasi yang telah memiliki disiplin dan
sopan santun lalu lintas, selanjutnya mengamalkan serta melaksanakan
sebagai pamakai jalan yang baik.
Oleh karena itu
masalah lalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama termasuk
pelajar, maka sebagai rasa tanggung jawab para pendidik dan petugas
dibidang lalu lintas menganggap perlu membentuk suatu wadah untuk
menampung kegiatan para pelajar dan pemakai jalan disekitar sekolah
masing-masing dan wadah tersebut adalah Patroli Keamanan Sekolah .
5. Siapa Saja dan Apa Persyaratan Untuk Menjadi Anggota PKS?
Anggota PKS angkatan
pertama terdiri dari pelajar SLTP tingkat 2 atau kelas 2 dan kelas satu
yang terpilih oleh guru atau Pembina, untuk PKS sekarang siapa saja bisa
jadi anggota PKS
asalkan siap untuk memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
Menjadi anggota PKS
adalah sangat bermanfaat khususnya bagi diri pribadi maupun bagi
masyarakat pemakai jalan pada umumya. Keuntungan pribadi sudah sngat
jelas sekali, bahwa anggota PKS akan mendapatkan pengalaman dan dapat
berbakti terhadap para pemakai jalan.
Orang-orang yang
menjadi pemimpin yang baik pada umumnya terdiri dari mereka yang pada
waktu mudanya sudah belajar berorganisasi dan bersosial antara lain
organisasi itu adalah PKS.
Keuntungan lainnya
Sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum dan peraturan-peraturan lalu
lintas sedini mungkin kepada para remaja umumnya dan pelajar pada
khususnya, sehingga kelak dikemudian hari aakam menjadi generasi yang
telah memiliki disiplin dan sopan santun lalu lintas, selanjutnya
mengamalkan serta melaksanakan sebagai pamakai jalan yang baik.
Keuntungan bagi
masyarakat telah jelas pula bahwa telah mempunyai putra-putri yang pada
waktu sekolahnya telah belajar kpemimpinan, masyarakat yang baik adalah
masyarakat yang anggotanya terdiri dari manusia-manusia yang memiliki
tanggung jawab sosial serta kecerdasan dalam membina keutuhan sesama
tetangga.
Oleh karena itu
masalah lalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama termasuk
pelajar, maka sebagai rasa tanggung jawab para pendidik dan petugas
dibidang lalu lintas menganggap perlu membentuk suatu wadah untuk
meanampung kegiatan para pelajar dan pemakai jalan disekitar sekolah
masing-masing dan wadah tersebut adalah Patroli Keamanan Sekolah .
7. Tanda Syahnya Sebagai Anggota PKS
Setelah melewati masa
pendidikan minimal 12 kali masa latihan (3 bulan). Para siswa yang
dinyatakan lulus akan dilantik oleh inspektur upacara pada saat
penutupan yang dimaksud inspektur upacara adalah bapak Gubernur atau
Kapolda atau yang mewakili. Pada waktu pelantikan setelah salah satu
dari peserta didik mendapatkan penyematan tanda PKS (Lencana) dan
diterimanya kelengkapan lainnya serta piagam tanda lulus maka semua
anggota yang mengikuti kegiatan pendidikan telah syah menjadi anggota
PKS. Keanggotaan ini akan batal atau berakhir pada waktu yang
bersangkutan telah pindah kelain daerah atau telah lulus dari sekolahnya
dan melanjutkan kejengjang yang lebih tinggi.
8. Tugas PKS
Tugas PKS adalah
mengatur lalu lintas silingkungan sekolah dan lingkungan sekitar
sekolah, terutama pada saat menyebrangkan siswa-siswi yang akan menuju
kesekolah maupun yang akan meninggalkan sekolah. PKS juga dapat bertugas
ditempat-tempat lain yang sedang melaksanakan kegiatan sekolah,
umpamanya pada saat kegiatan Porseni, menyambut perayaan hari-hari besar
dan kegiatan lainnya. Walaupun semata-mata PKS bertugas untuk
kawan-kawan se-sekolahnya, dibenarkan juga kalau mereka melaksanakan
tugasnya terhadap pemakai jalan lain, seperti menyebrangkan siswa-siswi
dari sekolah lain. Orang lanjut usia atau siapa saja yang ada di tempat
itu dan memerlukan pertolongan, bahkan anggota PKS pun bisa membantu
tugas para Polisi yang ada dijalan.
9. Janji Patroli Keamanan SekolahKami anggota Patroli Keamanan Sekolah berjanji :
A. Sopan di rumah Artinya seorang anggota Patroli Keamanan Sekolah harus menghormati orang tua, kakak dan menyayangi adik serta anggota keluarga lainnya.
B. Sopan di Jalan Artinya seorang anggota Patroli Keamanan Sekolah harus mematuhiperaturan lalu lintas dan menghormati para pemakai jalan .
C. Sopan di sekolah Artinya seorang anggota Patroli Keamanan Sekolah harus mematuhi tata tertib sekolah, menghormati guru, kakak kelas dan menyayangi adik kelas. – Dalam lalu lintas tidak ada yang lebih indah selain kesjasama untuk kepentingan bersama. – Sebaik-baik peraturan akan mencapai sasaran atau tidak tergantung pada orang-orang yang menjalankannya.
11. Hal-Hal Penting Bagi Anggota PKS
A. Panca Tertib PKS
1. Pakaian harus lengkap dan rapih
2. Mengikuti latihan secara rutin dan penuh tanggung jawab
3. Menjaga nama baik Corps dan almamater PKS serta sekolah
4. Bila Masuk ruangan pertemuan harus tegak serta ada izin
5. Tidak boleh keluar ruangan sebelum ada perintah
B. Lima Hal Penting Bagi Anggota PKS
1. Disiplin waktu
2. Disiplin berpakaian
3. Disiplin kelengkapan
4. Disiplin corps
5. Disiplin latihan
12. Apakah yang dimaksud dengan Petugas Umum ?
Petugas umum adalah
orang yang tugasnya melayani kepentingan umum. Kepentingan umum ini
bermacam-macam, meliputi semua hal yang bersangkutan dengan urusan
masing-masing. Petugas lalu lintas bertugas melayani para pemakai jalan
agar dapat aman, tertib dan lancar. PKS termasuk petugas lalu lintas
jadi tergolong dalam kelompok petugas umum.
13. Syarat-Syarat Setiap Petugas UmumA. Sopan.
B. Berpakaian bersih dan rapih.
C. Simpatik dalam sikap dan tata bahasa.
D. Jujur dan tekun.
E. Teliti dan pasti.
F. Cepat dan tepat.
G. Berpengetahuan luas di berbagai bidang.
H. Humoristis dalam menanggulangi persoalan.
I. Luwes dalam menanggulangi masalah.
J. Jangan puas dengan apa yang telah dicapai pada waktu ini.
14. Ciri Anggota PKS
A. Tegap
B. Tegas
C. Jelas
D. Santun
15. Pengertian Peraturan Lalu Lintas
Ialah suatu usaha untuk
menertibkan dan melancarkan di jalan umum supaya lalu lintas tersebut
dapat lancar dengan menggunakan tehnik tangan atau alat-alat pembantu
sebagai tanda isyarat kapan dan bagaimana lalu lintas itu dapat
bergerak, berhenti, dsb.
16. Arti lalu lintasIalah gerak pindah barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain baik dengan maupun tanpa alat penggerak.
17. TURJAWALI
Turjawali = pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli lalu lintas
Tata caranya adalah :
A. Gerakan Tangan
B. Isyarat dengan Lampu
C. Isyarat dengan Sempritan atau 3 bunyi pluit
Gerakan Tangan ada 12 macam
A. Stop semua jurusan/arah
B. Stop jurusan/arah tertentu
C. Stop depan
D. Stop belakang
E. Stop depan dan belakang
F. Jalan kanan
G. Jalan Kiri
H. Jalan kanan dan kiri
I. Percepat kanan
J. Percepat kiri
K. Perlambat kanan
L. Perlambat kiri
Isyarat dengan Lampu ada 3 macam
A. Merah tanda berhenti/stop.
B. Kuning tanda siap-siap atau peringatan.
C. Hijau tanda boleh berjalan. *Kuning berkedip-kedip tanda boleh jalan asalkan hati-hati
Isyarat dengan Sempritan atau Pluit ada 3 macam
A. Tiupan pluit satu kali panjang tandanya berhenti/stop
B. Tiupan dua kali pendek tanda jalan
C. Tiupan tiga kali atau lebih tanda peringatan/perhatian
18. Rambu-rambu Lalu Lintas ada 3 macam
A. Rambu-rambu yang menunjukkan tanda bahaya
B. Rambu-rambu yang menunjukkan tanda larangan,aman
C. Rambu-rambu yang memberikan petunjuk
19. Dasar Tindakan Lalu Lintas
Dasar tindakan lalu lintas berpegang pada UUL dan Angkutan Jalan Raya, pada tanggal 1 april 1965
20. Tujuan Pengaturan Lalu Lintas
A. Aman, lancar, effisien
B. Terpeliharanya jalan – jalan dan jembatan
C. Terselenggaranya pengangkutan barang – barang secara ekonomis
21. Masalah Lalu Lintas
Masalah yang dihadapi lalu lintas, diantaranya:
Kepadatan, kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas
22. Usaha – Usaha Dasar Tiga “E”
A. Trafik Enggenering ( Tekhnik Lalu Lintas )
B. Trafik Education ( Pengetahuan Lalu Lintas )
C. Trafik Emporcement ( Penegakan Hukum Lalu Lintas )
23. DLLAJR
DLLAJR = Dinas Lalu Lintas Angkatan Jalan Raya
DLLAJR tugasnya adalah membina secara tekhnik administrasi lalu lintas dan angkutan jalan raya
24. TilangTilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu.
Formulir tilang ada 5 macam, diantaranya :
A. Lembar Warna Merah, untuk Pelanggaran
B. Lembar Warna Biru, untuk Pelanggaran
C. Lembar Warna Kuning, untuk Polisi
D. Lembar Warna Hijau, untuk Pengadilan
E. Lembar Warna Putih, untuk Kejaksaan
25. Usaha Penanggulangan Kecelakaan
A. Penegakan hukum
B. Pendidikan masyarakat tentang lalu lintas
C. SIM ( surat izin mengemudi )
26. Faktor – Faktor Kecelakaan
A. Manusia
B. Alam
C. Kendaraan
D. Jalan
27. Maksud Pemeriksaan Lalu Lintas
A. Untuk mengumpulkan data
B. Untuk menghukum para pelanggar LL
C. Memberi penerangan dalam pendidikan pada masyarakat umum, dan pelajara khususnya
28. Tujuan Pemeriksaan Lalu Lintas
A. Untuk menjamin bahwa faktor yang di peroleh dapat di gunakan untuk menyusun perogram pencegahan, dan pengadilan kecelakaan LL
B. Sedapat mungkin dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kecelakaan LL
29. Garis – Garis Lalu Lintas
Dua Garis Putih Tidak Terputus – Putus mengisyaratkan bahwa anda / kita harus jalan di sebelah kiri garis itu dan tidak boleh mendahului kendaraan lain
Garis Putih Terputus – putus mengisyaratkan bahwa anda / kita di haruskan jalan di sebelah kiri garis itu dan apabila jalan dihadapan kosong ( tidak ada kendaraan lain ) maka anda boleh memotong dengan nyalip jalan tsb.
30. Kecelakaan Lalu Lintas
Ialah kejadian akhir
dari pada serangkaian peristiwa LL di jalan, berupa kejahatan ataupun
pelanggaran, yang mengakibatkan kerugian jiwa, maupun harta benda
31. Rambu – Rambu Lalu LintasIalah salah satu alat dari alat pengaturan LL untuk para pemakai jalan sampai ke tempat tujuan
32. Jalan
A. Kelas – Kelas Jalan
1) Jalan Kelas I = 7000 Km
2) Jalan Kelas II = 5000 Km
3) Jalan Kelas III = 3500 Km
4) Jalan Kelas IIIa = 2750 Km
5) Jalan Kelas IV = 2000 Km
6) Jalan Kelas V = 1500 Km
B. Jalan Menurut Setatus-Nya
1) Jalan Negara panjangnya 11.818 Km
2) Jalan Provinsi panjangnya 34. 180 Km
3) Jalan Kabupaten panjangnya 23. 180 Km
C. Jalan Menurut Fungsi-Nya
1) Jalan Arteri panjangnya 12. 294 Km
2) Jalan Kolector panjangnya 26. 970 Km
3) Jalan Local panjangnya 80. 260 Km
D. Jalan Menurut Kondisinya
1) Jalan Nasional, beraspal = 75%, berkerikil = 23%, tanah + 2%
2) Jalan Provinsi, beraspal = 55%, berkerikil = 23%, tanah + 22%
3) Jalan Kabupaten, beraspal = 33%, berkerikil = 28%, tanah + 39%
33. Marka – Marka Jalan
Ialah tanda – tanda lalu
lintas yang di gambar lain – lain alat, pada permukaan jalan yang
memberikan petunjuk kepada pemakai jalan
34. Kendaraan Kendaraan Umum, adalah setiap kendaraan yang biasanya di pergunakan oleh umum dengan di pungut bayaran
Mobil Penumpang, adalah setiap kendaraan bermotor yang semata – mata di lengkapi 8 tempat duduk tidak termasuk pengemudinya\
Mobil Barang, adalah kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan bis dan selain kendaraan bermotor beroda dua
Mobil Bis, adalah setiap kendaraan bermotor yang di lengkapi dengan 8 tempat duduk, tidak termasuk pengemudinya, baik dengan/tanpa bagasi
Gerobak, adalah gerakan yang di gerakan dengan tenaga hewan atau pun barang
Kereta, adalah kendaraan yang di gerakan dengan tenaga hewan / mesin
Muatan Sumbu, adalah jumlah tekanan kendaraan roda – roda pada suatu sumbu yang menekan pada jalan
35. Laju Kendaraan
A. Laju kendaraan yang menubruk 75 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan) = 2,4m
B. Laju kendaraan yang menubruk 50 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan) = 9,8m
C. Laju kendaraan yang menubruk 75 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan) = + 2m
D. Laju kendaraan yang menubruk 1000 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan)
= 39,4 m
E. Laju kendaraan yang menubruk 125 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan)
= + 61,3m
F. Laju kendaraan yang menubruk 150 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan)
= 88,2 m
36. Jarak kendaraan
120 m untuk kecepatan 120 km/jam
100 m untuk kecepatan 100 km/jam
80 m untuk kecepatan 80 km/jam
90 m untuk kecepatan 90 km/jam
37. Kecepatan Kendaraan
A. Kendaraan di dalam kota
1) Bis, max 55 km/jam
2) Gerobak, max 50 km/jam
3) Gandengan, max 40 km/jam
B. Kendaraan di luar kota
1) Bis dan Gerobak, max 70 km/jam
2) Gandengan, max 50 km/jam
C. Kendaraan di dalam kota ramai
1) Untuk ketiga jenis kendaraan, max 40 km/jam atau 25 km/jam
D. Kendaraan di daerah khusus ibu kota
1) Kecepatan max 60 km/jam, di jalur utama
2) Kecepatan max 45 km/jam, di jalur ekonomi
3) Kecepatan max 30 km/jam, di jalur lingkungan
38. Golongan Kendaraan
1. Golongan I = milik pemerintah dengan huruf angka putih diatas dasar merah
2. Golongan II = milik pribadi dengan huruf angka putih diatas dasar hitam
3. Golongan III = milik swasta/pemerintah disewakan kepada umum dengan huruf angka hitam diatas dasar kuning
4. Golongan IV + = milik masa percobaan dengan huruf angka merah diatas dasar putih
39. Parkir
Ialah pemberhentian kendaraan selain dari pada untuk menurunkan / menaikan orang dengan segera atau pun untuk memuat / membongkar barang dengan segera
40. Alat Bukti
Alat bukti yang syah yang hanya di akui, diantaranya :
1) Kesaksian
2) Surat – Surat
3) Penunjukan
4) Pengakuan
41. SIM (Surat Izin Mengemudi) ada 5 macam
A. Penertian SIM
SIM adalah tanda bukti bahwa pemegang telah memenuhi persyaratan yang di tuntut per undang – undangan
B. Pembagian SIM
1) SIM A untuk umur 17 tahun
2) SIM B satu untuk umur 21 tahun,
3) SIM B dua untuk umur 21 tahun
4) SIM C untuk umur 16 tahun
5) SIM D untuk umur 18 tahun
C. Fungsi SIM
1) SIM A, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 2000 kg. ke bawah
2) SIM B I, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 2000 kg. ke bawah
3) SIM B II, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 2000 kg. ke bawah dan gandengan
4) SIM C, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 70 cc. ke atas
D. Syarat mendapatkan SIM Internasional
1) Memiliki SIM nasional yang masih berlaku untuk golongan yang di perlukan
2) Menunjukan surat permohonan dengan 3 pas photo ukuran 4/6
3) Membayar biaya administrasi yang sudah di tetapkan
42. Arti rambu-rambu Lalu Lintas
Salah satu alat dari
alat pengaturan dan pengendalian lalu lintas untuk pemakai jalan agar
pemakai jalan sampai ke tujuan dengan selamat.
43. SAMSAT
Kepanjangan SAMSAT yaitu
Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap. SAMSAT adalah suatu
sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi,
dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK
dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang
ke Kas Negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan
Kantor Bersama Samsat.
44. Arti Jalan
Jalan adalah setiap jalan atau bentuk apapun yang terbuka untuk umum.
45. Arti Kendaraan Bermotor
Setiap yang digerakkan
oleh peralatan tehnik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya digunakan
untuk pengangkutan barang ataupun orang.
46. VER ( VISUM ET REVERTUM )A. Pengertian VER
Ialah suatu laporan
tertulis yang di buat atas sumpah untuk kepentingan ustisi,tentang apa
yang dilihat dan di temukan pada korban oleh dokter sepanjang
pengetahuan yang sebaik – baiknya.
Yang membuatnya adalah Dokter VorensikB. Maksud VER
1) Mengganti barang bukti, sebab, waktu perkara di sidangkan, barang bukti telah berubah
2) Luka menjadi sembuh
3) Mayat membusuk dan hancur
C. Tujuan VER
1) Memberi kenyataan tentang barang bukti yang di peroleh
2) Memberi kesimpulan berdasarkan sebab – sebabnya
3) Bila kesimpulan itu diragukan oleh dokter, maka hakim dapat memeriksa kembali
47. Furna Pks
FURNA PKS adalah suatu organisasi PKS yang terdiri dari aktifis – aktifis PKS yang sudah keluar dari lingkungan pendidikan ( SLTP/SLTA )

